
BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk memperdalam penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu yang dipanggil adalah Sukim Supandi (SS), Kepala Biro Umum dan Pengadaan di Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Setjen Kementan).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SS, IM, dan MT,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Selain Sukim Supandi, dua saksi lainnya yang dijadwalkan hadir adalah Ita Mudarsih (IM), pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, serta Mesah Tarigan (MT), seorang tenaga ahli di DPR RI.
Sampai saat ini, belum ada informasi detail mengenai pokok perkara atau pertanyaan spesifik yang akan diajukan penyidik terhadap ketiga saksi tersebut.
Syahrul Yasin Limpo sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis tersebut dijatuhkan atas kasus korupsi yang terjadi dalam lingkup Kementerian Pertanian selama periode 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Prabowo Tanggapi Bijak Usulan Purnawirawan: “Perlu Kajian Mendalam”
Kini, selain vonis tersebut, penyidik KPK menetapkan kembali Syahrul sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang, yang diduga berasal dari praktik korupsi yang dilakukannya selama menjabat.
Selama pekan ini, sejumlah individu dari berbagai instansi turut diperiksa KPK dalam proses penyidikan kasus ini. Salah satunya adalah Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK, yang diperiksa pada Senin (21/4).
Pemeriksaan berlanjut ke hari Selasa (22/4), ketika KPK memanggil beberapa pejabat lain, seperti Sandra Willia Gusman dari BPK, Heru Tri Widarto dari Ditjen Perkebunan Kementan, Ebi Rulianti selaku Direktur Perbenihan Perkebunan, serta Reyhan Rezki Nata dari firma hukum Visi Law Office.
Rabu (23/4), penyidik juga memeriksa Ratna Sariati, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Tim Teknis Pengadaan Pembeku Lateks tahun 2021, beserta anggotanya Andi Siti Fatimah.
Kemudian pada Kamis (24/4), giliran Syamsudin, Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, yang dipanggil ke Gedung Merah Putih untuk memberikan keterangan seputar dugaan TPPU tersebut.
Pemeriksaan demi pemeriksaan terus dilakukan guna mengungkap lebih dalam aliran dana yang diduga dicuci oleh Syahrul Yasin Limpo, serta untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Simak Juga: Gerindra Hadir di Tengah Rakyat, Sriyanto Angkat Isu Ketimpangan Struktural