BIMATA.ID, JAKARTA- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi landasan bagi Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) segera beroperasi.
Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, BP Tapera bertugas untuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah untuk pembiayaan perumahan yang layak bagi peserta atau pekerja.
Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru. Selanjutnya, pekerja di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.
“Pemerintah memberikan kesempatan bagi Pemberi Kerja sektor swasta untuk mendaftarkan Pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2020.
Adapun besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah, namun ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.
Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 Juta.
Pada akhir masa kepesertaan, setiap Peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya. Namun, hanya peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) saja yang bisa mengajukan.
Peserta dengan berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR.
Saldo awal Peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi Peserta Tapera.
“Sedangkan penghimpunan simpanan Peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021. Pada tahun yang sama, Pemerintah juga akan melakukan pengalihan Dana FLPP ke dalam Dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera,” jelas Adi.
(ZBP)
Sumber:Medcom.id