BIMATA.ID, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku akan menyiapkan solusi guna menyelesaikan masalah terkait buntut kepailitan PT Istaka Karya (Persero).
Menteri BUMN, Erick Thohir menyampaikan, Ia mendorong perusahaan – perusahaan BUMN, dan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) penyelesaian hutang Istaka Karya kepada kreditur khususnya UMKM yang hingga saat ini belum terselesaikan. Sebab, sejak 2013 Istaka Karya diputuskan pailit pada pengadilan pada tahun 2022.
“Insha Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN,” ungkap Menteri BUMN, Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Senin (31/07/2023).
Baca juga: Di Milad ke-25 PBB, Prabowo Bertekad untuk Bekerja Demi Kerukunan
Menurutnya, Kementerian BUMN telah memiliki berbagai skema guna menuntaskan masalah yang dialami para kreditur yang berasal dari beragam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Kami siap bekerja keras agar persoalan yang ditinggalkan Istaka Karya dan menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses pengadilan negeri jakarta pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan,” jelasnya.
Diketahui, Istaka Karya sendiri memiliki catatan menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM, hingga vendor – vendor pembangunan. Yakni, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007 – 2008. Proyek itu belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011 lalu.
Lihat juga: Prabowo Jajal Parfum Produksi Lokal, Bahas Perbaikan Ekonomi RI
Sehingga, perusahaan tersebut dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan dinyatakan homologasi. Serta, utang – utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada tahun 2013.
Namun memasuki 2022, Istaka Karya diputuskan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023. Meski, Kementerian BUMN, dan Perusahaan BUMN – PPA terus membantu mencarikan solusi terbaik.
Untuk diketahui, rencananya pada 4 Agustus mendatang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kurator, dan kreditur segera mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM, dan kreditur lainnya, termasuk progres pelelangan aset milik Istaka Karya.
Simak juga: Prabowo: Saya Merasa Nyaman di Tengah PBB dan PKB
“Salah satu skemanya, aset jaminan utang PPA akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar dalam list kreditur,” pungkasnya.