BeritaHukum

Jenderal Andika Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI

BIMATA.ID, Jakarta – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Andika Perkasa, tidak ingin anak keturunan Anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang ikut seleksi calon prajurit TNI.

Jenderal Andika juga telah mengeluarkan kebijakan baru terkait seleksi penerimaan calon prajurit TNI.

Hal itu Jenderal Andika sampaikan dalam rapat penerimaan prajurit TNI (Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI, dan Tamtama Prajurit Karier TNI) Tahun Anggaran 2022.

Pada momen rapat tersebut, awalnya Jenderal Andika bertanya soal dasar hukum dilarangnya anak keturunan Anggota PKI untuk daftar menjadi Anggota TNI. Momen ini terjadi saat pemaparan mekanisme penerimaan prajurit TNI dari tes mental ideologi.

“Poin nomor 4, yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?” tanyanya, dikutip dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (31/03/2022).

“Pelaku kejadian tahun 1965-1966. Izin, (dasar hukumnya) TAP MPRS Nomor 25,” jawab Direktur D BAIS TNI, Kolonel A Dwiyanto.

Kemudian, Jenderal Andika meminta Kolonel Dwiyanto untuk menyebutkan isi TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

“Siap. Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun ’65,” ujar Kolonel Dwiyanto.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini menjelaskan soal TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Jenderal Andika menyebut, ada dua poin utama yang diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966.

“Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam,” imbuhnya.

“Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum, ini legal ini,” sambung Jenderal Andika.

Jenderal Andika menuturkan, dirinya patuh terhadap perundang-undangan dan meminta jika TNI membuat sebuah larangan ada dasar hukum yang kuat.

“Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum,” tuturnya.

“Zaman saya tak ada lagi keturanan dari apa (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit), tidak. Karena apa? Saya menggunakan dasar hukum. Oke? Hilang nomor 4,” pungkas Jenderal Andika.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close