BIMATA.ID, Jakarta- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hinca Panjaitan menilai pemerintah masih ambigu terhadap UU Cipta Kerja.
Satu sisi menganggap sangat penting agar perekonomian meningkat. Namun di sisi lain, UU itu justru diabaikan penegak hukum yang menjadi bagian dari pemerintah sendiri.
BACA JUGA: Asran Siara: Ungkap Penyebab Prabowo Paling Digandrungi di Pemilu 2024
“Saya sampaikan hal itu saat membahas RUU Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang di RPDU, Selasa 14 Februari 2023 lalu,” ujar Hinca kepada wartawan, Rabu (22/02/2022)
Menurut Hinca, Presiden Joko Widodo menganggap UU Cipta Kerja sangat penting dan mendesak. Sehingga dengan alasan kegentingan yang memaksa, Presiden membuat Perppu Cipta Kerja setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Namun UU Cipta Kerja tetap saja tak dipatuhi aparat penegak hukum. Setidaknya itu menurutnya terlihat dalam kasus perkebunan sawit milik Duta Palma yang dituntut dengan pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung pada 6 Februari 2023 lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
BACA JUGA: Prabowo Dampingi Presiden Jokowi Lepas 140 Ton Bantuan Bahan Makanan ke Turki dan Suriah
“Dalam kasus sektor persawitan yang sekarang menghebohkan, UU Cipta Kerja ditabrak atau setidak-tidaknya tak dipakai penegak hukum,” kata anggota Komisi III DPR itu.
Atas dasar itu, menurut Hinca, pemerintah terkesan ambigu. Satu sisi dalam jangka pendek ingin menarik investor sebanyak mungkin dengan UU Cipta Kerja. Namun di sisi lain UU tersebut justru tidak dipatuhi aparat penegak hukum. Hinca mengatakan ingin menyuarakan ini agar pemerintah benar-benar serius terkait UU Cipta Kerja itu.
BACA JUGA: Peci Hitam dan Diplomasi Pertahanan Prabowo dengan Pemimpin Timur Tengah
“Bila perlu pemerintah menegur Kejaksaan Agung agar tidak main-main dengan seriusnya ‘kegentingan’ situasi yang ‘memaksa’ Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja,” kata dia.