BeritaHeadlineHukumPolitik

Desmond Kritik Polri Terkait AKBP Brotoseno: Prestasi Apa?

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Desmond Junaidi Mahesa, melayangkan kritik keras kepada Polri lantaran tidak memecat AKBP Raden Brotoseno, salah satu perwira menengah yang menjadi mantan narapidana kasus suap.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Banten ini, mempertanyakan klaim Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyebut AKBP Brotoseno berkelakuan baik dan berprestasi.

Menurut Desmond, klaim tersebut keliru sebab yang bersangkutan telah divonis bersalah.

“Tindakan yang tidak tegas atas putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa? Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak ada. Pencuri, kok. Maling, kok,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/05/2022).

Desmond menilai, keputusan Polri untuk mempertahankan AKBP Brotoseno justru merusak citra Korps Bhayangkara. Pasalnya, seseorang apalagi anggota kepolisian yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mestinya tidak pantas dipertahankan.

Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Banten II ini pun heran terkait keputusan Polri mempertahankan yang bersangkutan.

“Nah, terlalu membela anggotanya inilah menurut saya yang akan merusak citra lembaga kepolisian itu sendiri,” pungkas Desmond.

Desmond juga mempertanyakan parameter yang digunakan Polri untuk mempertahankan AKBP Brotoseno. Jika dianggap berkelakuan baik, akan tetapi faktanya yang bersangkutan telah merugikan negara dengan menerima suap.

Komisi III DPR RI, ucap Desmond, bakal mempertanyakan hal itu secara langsung kepada Polri saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar dalam waktu dekat. Bahkan, pihaknya akan mengevaluasi pimpinan Polri dalam kasus tersebut.

“Kalau dia berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu berkelakuan baik apa?” ucapnya.

“Pimpinan kepolisiannya harus kita evaluasi atau UU (Undang-Undang) kepolisiannya harus kita evaluasi. Karena tidak seiring dengan keinginan masyarakat. Tidak seiring dengan moral masyarakat,” tutup Desmond.

Diketahui, AKBP Brotoseno ditangkap Tim Bareskrim pada 2016 terkait dugaan kasus suap cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Ia dinilai bersalah oleh majelis hakim dan harus menjalani hukuman pidana selama lima tahun penjara.

AKBP Brotoseno kemudian bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close