BIMATA.ID, JATIM- Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban menyampaikan, Pemerintah masih berupaya melakukan penagihan utang jatuh tempo PT Minarak Lapindo Jaya. Namun, Pihak perusahaan sejauh ini telah memberikan penawaran untuk membayar utang melalui pengalihan aset, yaitu tanah di Sidoarjo, Jawa Timur.
“Kami di DJKN tidak serta merta seperti itu, memang ada perjanjian yang menyatakan penjaminan, tapi yang diutamakan pembayarannya,” katanya, Jumat (28/01/2022).
Dia mengungkapkan, pihaknya masih perlu mempertimbangkan penawaran tersebut jika memang perusahaan menyatakan tidak bisa membayar dan akan menyerahkan jaminan.
“Ya kita lihat dulu jaminannya itu ada nilainya atau tidak. Penilai sudah bekerja dan penilaian itu sudah dilakukan, ini sedang kita lihat,” tuturnya.
Berdasarkan LKPP Kementerian Keuangan Tahun 2020, PT Minarak Lapindo Jaya memiliki utang jangka panjang hingga Rp773.382.049.559. Jumlah ini belum termasuk bunga dan denda keterlambatan pengembalian.
Terlebih, perusahaan milik konglomerasi Bakrie tersebut pada Maret 2007 juga memperoleh pinjaman Rp781,68 miliar. Akan tetapi uang yang ditarik dari pemerintah sebesar Rp773,38 miliar. Perjanjian pinjaman ini memiliki tenor 4 tahun dengan suku bunga 4,8 persen. Sedangkan denda yang disepakati adalah 1/1000 per hari dari nilai pinjaman.
Kala perjanjian disepakati, Lapindo akan mencicil empat kali sehingga tidak perlu membayar denda atau Lunas pada 2019 lalu.
Namun, sejak uang negara dicairkan melalui perjanjian PRJ-16/MK.01/2015 mengenai Pemberian Pinjaman Dana Antisipasi untuk Melunasi Pembelian Tanah dan Bangunan Warga Korban Luapan Lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, Lapindo hanya mencicil 1 kali.
(ZBP)