BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (Hergun) mengungkapkan, lebih baik draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja dikaji ulang secara mendalam oleh Pemerintah.
“Ada baiknya draf yang sudah diserahkan ke DPR RI ditarik kembali dan kemudian dilakukan pengkajian yang mendalam antar pejabat Pemerintah di Kementerian dan Lembaga terkait,” ungkap Hergun, dikutip dari gonews[dot]co, Rabu (4/3/2020).
Saat ini, Hergun melihat Pemerintah belum memiliki jawaban yang tepat mengenai penolakan publik terhadap pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Bila semua pejabat sudah satu suara, maka draf tersebut bisa dikirim kembali ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut atau tidak oleh fraksi-fraksi. Dan menetapkan penugasan di Komisi mana, dalam bentuk apa, Panja atau Pansus, dan atau dibahas di Alat Kelengkapan Dewan Badan Legislasi (AKD Baleg). Karena sampai saat ini, draf RUU tersebut belum dibahas dalam Badan Musyawarah (Bamus) untuk selanjutnya dibawa atau tidaknya dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Hergun.
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra ini menuturkan, hanya satu yang baru diterima dari empat RUU Omnibus Law yang terdaftar ke dalam Prolegnas 2020 seperti Cipta Kerja, Perpajakan, Ibu Kota Negara, dan Kefarmasian.
“Saat ini baru diterima satu RUU, yakni RUU Cipta Kerja,” tutur Hergun.
Lalu, kelanjutan pembahasan RUU Cipta Kerja tergantung pada hasil kajian seksama antara Pemerintah sebagai eksekutif dan DPR RI sebagai legislatif dalam membangun kesepahaman substansi.
“Mengingat banyaknya penolakan dan pandangan yang berbeda, tentunya DPR RI akan mengkaji dengan seksama dan tidak akan bertindak gegabah,” lanjut Hergun.
Perlu diketahui, draf RUU Cipta Kerja sudah diserahkan oleh Pemerintah ke DPR RI pada Rabu 12 Februari 2020.
Editor: MBN