BeritaHukum

Endus Dugaan Korupsi, KPK Periksa Lokasi Tambang PT Toshida di Sultra

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) melakukan pemeriksaan terhadap tambang PT Toshida yang terletak di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pemeriksaan itu dilakukan KPK RI bersama penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sultra, Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sultra, dan Ahli Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

“Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 10 hingga 11 Agustus 2021, Direktorat Korwil IV KPK melakukan pemeriksaan fisik di lokasi tambang PT Toshida di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Jumat (13/08/2021).

Ali menjelaskan, pemeriksaan bersama terebut sebagai tindak lanjut koordinasi dan sinergi antara Direktorat Korwil IV KPK RI dengan Penyidik Kejati Sultra dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan IPPKH dan RKAB PT Toshida.

“Dalam perkara ini diduga kerugian negara mencapai lebih dari Rp 168 miliar. Yakni, dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak dibayarkan PT Toshida sejak perusahaan tersebut mulai beroperasi pada 2009 hingga 2020,” jelasnya.

Dia menyampaikan, selama kurun waktu tersebut, PT Toshida tidak membayar PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga KLHK RI mencabut IPPKH PT Toshida.

“Namun, setelah KLHK mencabut ijin tersebut, PT Toshida ternyata masih melakukan penambangan dan kegiatan operasional berdasarkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra ke PT Toshida,” papar Ali.

Terkait penanganan perkara itu, Direktorat Korwil IV KPK memberi dukungan dan pendampingan kepada Kejati Sultra. Selain melakukan pemeriksaan fisik, KPK RI bersama dengan para pihak juga memfasilitasi dukungan keterangan ahli yang dibutuhkan oleh penyidik Kejati Sultra sejak 9 hingga 13 Agustus 2021.

“KPK harap perkara bisa segera tuntas,” tegas Ali.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close