Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Mengambil Inisiatif Dalam Pelaksanaan PPKM Darurat
BIMATA.ID, Jakarta — Jaksa Agung (JA) Sanitiar Burhanuddin memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat dalam mengendalikan penyebaran Covid -19 yang cukup tinggi.
“Menggelar Operasi Yustisi Penegakan Hukum Kedisiplinan PPKM, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagaimana araha Jaksa Agung RI, Kamis (01/07/2021).
Pihaknya juga memastikan, setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. Serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku, maupun anggota masyarakat lainnya.
“Memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan Covid – 19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud,” ucap Leonard.
Serta menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing masing, dengan berkoordinasi dengan Satgas Covid – 19 setempat untuk.
[oz]