BeritaHeadlineHukum

RJ Lino Minta Dikeluarkan dari Rutan KPK

BIMATA.ID, Jakarta – Mantan Direktur Utama Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino meminta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengeluarkan dirinya dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Lino berpendapat, proses penyidikan dan penahanan yang dilakukan KPK RI bertentangan dengan Pasal 40 Ayat 1 Jo. Pasal 70 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Aturan itu mengatur KPK RI dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

“Memerintahkan termohon (Pimpinan KPK) untuk mengeluarkan pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Cabang KPK RI,” ucap Kuasa Hukum RJ Lino, Agus Dwiwarsono, saat membacakan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (18/05/2021).

Agus menuturkan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) nomor: 55/01/12/2015 diteken pada tanggal 15 Desember 2015. Sementara, penahanan terhadap kliennya terhitung sejak 26 Maret 2021. Artinya, ada jangka waktu kurang lebih sekitar lima tahun.

Fakta di atas, lanjut dia, menunjukkan bahwa KPK RI tidak melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 70 C UU KPK RI.

“Demi kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka, maka cukup alasan hukumnya bagi hakim Praperadilan untuk memeriksa dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari RJ Lino,” pungkas Agus.

Agus juga menyinggung perihal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang berkisar US$ 22.828 (sekitar Rp 329 juta).

Nominal itu, ungkap dia, di luar ranah KPK RI yang memiliki wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Untuk diketahui, kerugian negara US$ 22.828 ini baru mencakup pemeliharaan QCC, bukan terkait dengan pengadaan.

“Kami selaku pemohon Praperadilan meminta Majelis Hakim menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Praperadilan,” ungkap Agus.

Diketahui, KPK RI memperpanjang masa penahanan terhadap RJ Lino hingga 40 hari, untuk periode 15 April hingga 24 Mei terkait kasus pengadaan QCC tersebut.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close