BeritaHukumNasional

Polisi Gerebek Judi Online Beromset Rp 30 Milyar di Depok

BIMATA.ID JAKARTA  Markas judi online dikawasan Depok digerebek tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Polisi mengamankan empat orang sebagai pengelola serta pegawai markas judi tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi didampingi  Wadireskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, Jumat (25/4/2024) mengatakan,  rumah judi online itu digerebek pada Selasa (23/4/2024).

Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan patroli siber dan menemukan adanya dugaan praktik judi online di rumah tersebut.

Praktik judi online tersebut dioperatorkan oleh beberapa orang dan diberi gaji berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta. “Kami mengamankan empat orang dalam penggerebekan itu,” ujar AKBP Hendri.

Keempat tersangka itu semuanya laki-laki, yakni EP, BY, BA dan TA. Untuk diketahui, EP sendiri berperan sebagai pengelola akun judi online yang sudah beropeasi sejak tahun 2021 dengan total omset Rp 30 Milyar

“EP sebagai pengelola dari akun judi online ini. Jadi peran dari Saudara EP ini cukup besar yang memiliki akun melalui channel YouTube pribadi miliknya yaitu dengan nama Bos Zaki (@zakki594),” kata Hendri.

Pelaku EP mempromosikan judi online tersebut melalui akun YouTube miliknya. Di akun YouTube itu, EP menyertakan aplikasi yang harus di-download oleh pemain.

“Ada dua aplikasi yang dipergunakan, aplikasi slot Higgs Domino dan aplikasi Royal Dream melalui link yang telah diberikan oleh tersangka,” tambah Hendri.

Modus operandi para pelaku adalah memasarkan judi online atau judi slot dengan menggunakan sejumlah aplikasi. Pemain judi akan diberikan chip untuk bermain judi.

Satu chip ini harganya sekitar Rp65 ribu dan sifatnya merupakan link virtual. Setelah selesai permainan inilah yang dapat ditukarkan dengan uang yaitu ditransferkan dari EP langsung kepada para pemain.

Keempat tersangka kini ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk pasal ITE ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 miliar. Sementara Pasal 303 KUHP ancaman pidananya 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta ditambahkan pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara antara 20 tahun, denda paling banyak Rp10 miliar.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close