BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengutus pejabat sebagai saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ke sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diketahui saat Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad bersaksi. Dia menjelaskan kehadirannya adalah penugasan dari Kemendagri.
BACA JUGA: 0.Setelah Berkunjung Ke China dan Jepang, Prabowo Lanjut ke Malaysia
“Kehadiran saya sebagai saksi di sini berdasarkan surat permintaan dari TKN kepada Kemendagri dan saya ditugaskan oleh Kemendagri untuk hadir menjadi saksi pada hari ini,” kata Gani pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Pernyataan Gani itu merespons pertanyaan kuasa hukum Anies-Muhaimin Zainudin Paru. Paru mempertanyakan alasan pejabat negara menjadi saksi Prabowo-Gibran di persidangan itu.
Dalam sidang itu, Gani juga menjelaskan kasus jersey 02 yang dipersoalkan tim paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Dia membenarkan ada acara tersebut, tetapi nomor 2 di jersey bukan untuk mendukung Prabowo-Gibran.
“Di situ kan kaus itu tumpukannya satu itu 1 sampai 25. (Nomor punggung) satu sudah diambil untuk kiper. Ah diambil nomor 1 dan 2. Yang tumpukan atas. Nomor Bawahnya itu dibagikan sudah dipakai semua pak di belakang. 2 itu dipakainya untuk seremoni masih di dalam dibungkus di plastik, di lapisan kedua itu,” kata Gani.
“Bukan mencetak angka 2-nya yang banyak kaos nomor duanya?” tanya Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang.
Gani menjawab, “Enggak, Pak, sesuai dengan pemain, sesuai dengan tim.”
“Kami di situ para pejabat juga menggunakan nomor 9, Pak,” ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Anies-Muhaimin, Zainudin Paru menyerang Raden Gani Muhamad yang hadir sebagai saksi Prabowo-Gibran. Dia bertanya kenapa pejabat negara bisa hadir sebagai saksi paslon.
“Pertanyaan kedua untuk Pak Gani dan Pak Andi Bataralifu. Hari ini bapak berdua adalah pejabat eselon di Kemendagri. Apakah sedang menjalankan tugas atau sebagai apa hadir sebagai saksi pihak terkait?” ucap Paru.