BeritaNasionalPolitik

Hasil Putusan MK, MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, menyampaikan, MUI menghormati putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. MUI meyakini putusan tersebut sudah melalui sebuah proses peradilan yang benar, jujur dan bisa dipertanggungjawabkan.

“Karena Putusan MK itu bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lain sesudahnya yang bisa ditempuh oleh para pihak,” kata Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan resmi, pada Senin, (22/04/2024)

Terkait hal itu, MUI berharap putusan MK dapat menyudahi seluruh silang sengketa dari semua perbedaan yang ada. MUI berharap semua pihak bisa menerima putusan MK dengan ihlas, dan legowo.

Baca juga: Muzani: Gerindra Tak Masalah Ada Parpol Ingin jadi Oposisi Prabowo

“Semua pihak hendaknya bisa ihlas dan legowo menerima putusan MK tersebut,” tuturnya.

Kemudian, MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk kembali bersatu, tidak boleh terkotak-kotak, atau membuat kelompok dan kubu-kubuan. Semua harus kembali rukun, dan bergotong royong untuk membangun bangsa yang lebih kedepannya.

Selain itu, MUI juga turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 seperti, KPU, Bawaslu, dan DKPP karena sudah melaksanakan, mengawasi dan menjaga kehormatan penyelenggaraan Pemilu.

Lihat juga: Gugatan Ditolak MK, Ganjar Beri Selamat ke Prabowo-Gibran

Untuk diketahui, MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close