BeritaHukumNasionalPeristiwa

Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Dante

BIMATA ID JAKARTA Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya gelar 49 adegan rekonstruksi kematian anak Tamara Tyasmara, Dante (6) di 2 lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

“Terdapat 49 adegan, lokasi pertama dilaksanakan di Polda Metro Jaya mulai pukul 10.00-12.00 WIB adegan nomor dua sampai 13,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024).

Selanjutnya adegan nomor 1, 14 hingga 49C akan dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) Kolam Renang Palem Jalan Raya Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan ibu korban yakni Tamara Tyasmara akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagendakan gelar rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Dante (6) dengan tersangka YA (33).

“Ya (rekonstruksi digelar) besok,” kata Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, pada Selasa (27/2/2024).

Rovan menambahkan rekonstruksi akan digelar di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa sebanyak 20 saksi terkait tewasnya Dante di kolam renang Taman Tirta Mas (Palem Indah), Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024)

.

Tersangka YA (33) yang merupakan kekasih Tamara Tyasmara dikenakan pasal 76c jo pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close