BeritaNasionalPolitik

Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Kampanye Ganjar-Mahfud di Boyolali

BIMATA.ID BOYOLALI Dalam siaran pers tertulisnya Richard Markus S.H.,C.Med rabu (3/1/2024) menganalisa terkait hukum dan mengingatkan, Bahwa Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur larangan kampanye. Hal ini diatur dalam Pasal 48 yang selengkapnya berbunyi:

Peserta Kampanye Pemilihan Rapat Umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas.

“Bahwa korban pulang dari kegiatan politik dengan menggunakan knalpot Brong atau knalpot racing, hal ini melanggar Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot.dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” jelas Markus.

Bahwa perbuatan melanggar hukum yang sengaja dilakukan untuk membuat kondisi tidak nyaman warga akibat knalpot Brong yang dilakukan oleh Relawan Ganjar memancing kemarahan oknum TNI yang saat itu sedang bermain bola Voli. Mereka sengaja keliling jalan menggeber-geber knalpotnya sambil menggunakan baju Ganjar merupakan Pelanggaran Pemilu.

“Oleh karena itu Bawaslu Daerah Boyolali harus memberikan sanksi kepada tim kampanye Ganjar”, tegas Markus.

Bahwa pelanggaran Tim Kampanye Ganjar juga melanggar Pasal 72 Ayat 1 huruf e Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 72: Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta dan Tim Kampanye Pemilu dilarang :
e) mengganggu ketertiban umum.

“Oleh karena itulah harus ditindak tegas Relawan Ganjar di Boyolali untuk tidak mengulangi perbuatannya menggunakan knalpot Brong sambil keliling jalan menggunakan baju Ganjar”, tutup Markus

 

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close