BeritaHukumNasionalPolitikRegional

Politik Uang dan Netralitas ASN : Ketua Bawaslu Soroti Tantangan Sebelum Masa Kampanye

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan adanya perubahan dalam penanganan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024, yang disebabkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru-baru ini disahkan, namun tidak mencantumkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Dalam UU ASN terbaru, terdapat indikasi pembubaran KASN. Oleh karena itu, mekanisme penanganan netralitas ASN akan mengalami perubahan. Beberapa langkah dalam proses ini hilang dan perlu dikonsultasikan kepada KemenPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” ujarnya saat berbicara dalam acara diskusi Netralitas Pemilu dan Ancaman Demokrasi yang diselenggarakan Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasional Partai Persatuan Pembangunan di Jakarta, pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga : Geger!!! Ganjar Jadi Ketua Pemenangan Prabowo-Gibran

Bagja menyoroti implikasi pembubaran KASN terhadap skema penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilu dan pemilihan (pilkada). Ia menjelaskan bahwa sebelumnya, dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu menerima laporan dari masyarakat dan memberikan rekomendasi kepada KASN jika ditemukan pelanggaran. “Dari KASN, rekomendasi akan diteruskan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Jika rekomendasi KASN tidak dilaksanakan oleh PPK, maka BKN dapat memberikan hukuman. Namun, tanpa KASN, skema penanganannya akan berubah,” terangnya.

Bagja juga menyoroti titik rawan netralitas penyelenggara pemilu. Hingga awal November 2024, terdapat 391 laporan dan temuan, dengan 39 pelanggaran administrasi, 181 pelanggaran kode etik, 5 pengaduan tindak pidana yang diserahkan kepada penyidik, dan 34 pelanggaran hukum lainnya.

Simak Juga : Survei PWS: Prabowo-Gibran 58,5%, Unggul Jauh dari Anies-Cak Imin 30,2% Head to Head

Terlapor dalam kasus ini melibatkan Panwascam, pihak KPU Kabupaten/Kota, ASN, PPK, PPS, dan bakal calon anggota DPRD. Netralitas ASN menjadi salah satu titik rawan, dan hal ini akan ditindaklanjuti penanganan pelanggarannya.

“Sebelum masa kampanye, belum ada banyak ketentuan pelanggaran. Politik uang, misalnya, baru berlaku setelah calon ditetapkan, terutama selama masa kampanye, masa tenang, dan pemungutan suara. Adapun pelanggaran sebelum masa kampanye, seperti politik uang berupa mahar, harus dibuktikan dengan putusan pengadilan,” tambahnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close