BIMATA.ID, Tangerang – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menegaskan bahwa Formulir Model A (Form A) memiliki peran yang sangat penting bagi jajaran pengawas pemilu. Formulir ini tidak hanya berisi data hasil pengawasan, tetapi juga dapat berfungsi sebagai bukti saat terjadi sengketa hasil pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan ini disampaikan Totok saat menutup Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa proses Pemilu Tahun 2024 di Tangerang, Banten, pada beberapa waktu lalu.
“Saya melihat Form A ini sebagai suatu keharusan dan tanggung jawab bagi kita sebagai pengawas pemilu. Formulir ini (Form A) akan menjadi bukti yang kuat saat terjadi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap Totok dalam keterangannya, Senin (30/10).
Baca Juga : Prabowo Beberkan Makan Siang yang Disantap bareng Jokowi dan Bacapres Lainnya, Soto plus Lontong
Selain itu, Totok juga menjelaskan bahwa pengisian Form A merupakan bagian dari budaya menulis di Bawaslu. Menurutnya, budaya menulis ini akan terus ditingkatkan di seluruh Bawaslu daerah, sehingga jejak administrasi hasil pengawasan dapat tercatat dengan baik.
Totok menambahkan bahwa Form A sangat penting karena berperan sebagai laporan kinerja Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan. Dengan laporan yang terstruktur, sistematis, dan komprehensif (TSM), Form A akan menjadi bukti sah dan kuat bahwa pengawasan telah dilakukan dengan baik.
Menurut mantan Anggota Bawaslu Jawa Timur tersebut, setiap kesalahan detail dalam proses pemilu dapat diminta pertanggungjawabannya oleh pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya jejak administrasi Bawaslu dalam Form A karena hal ini sangat krusial.
“Menghadapi tahapan pemilu yang semakin krusial, selain kemampuan seorang pengawas pemilu dalam hal tugas, wewenang, dan pemahaman terhadap regulasi, yang tak kalah penting adalah menjaga keteraturan administrasi pengawasan,” tegas Totok.
Simak Juga : Di Blora, Ketum Tani Merdeka Don Muzakir: Prabowo-Gibran Perjuangkan Petani
Selain itu, Totok juga menyoroti pengisian formulir putusan acara cepat dalam aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS). Misalnya, dalam kasus sengketa terkait perebutan lapangan selama kampanye atau pemasangan alat peraga kampanye yang dianggap merugikan salah satu pihak, pengawas pemilu mencatatnya dalam bentuk digital dan mencetaknya.
Rakernis Penyelesaian Sengketa proses Pemilu Tahun 2024 yang merupakan gelombang terakhir ini juga dihadiri oleh 7 Bawaslu provinsi, serta Bawaslu kabupaten dan kota yang ada di dalamnya, termasuk provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jambi, Kalimantan Tengah, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Dalam Rakernis ini, dilakukan simulasi penyelesaian sengketa antara peserta pemilu yang berperan sebagai pemohon, termohon, saksi, dan pengawas pemilu.