BeritaEkonomiNasionalPolitikRegionalUmum

Maman Abdurrahman : Harus Ada Solusi, Jangan Hanya Larang Pertambangan Emas Tanpa Izin

BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman, menekankan bahwa Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) adalah sebuah kegiatan yang dilarang. Meski demikian, ia berharap bahwa Pemerintah tidak hanya melarang masyarakat melakukan penambangan tanpa memberikan alternatif yang memadai.

“Dalam hal ini, kita harus setuju bahwa PETI merupakan aktivitas yang tidak sah. Namun, kita harus memandang aspek kemanusiaan dan tidak boleh hanya melarang tanpa menawarkan solusi yang memadai,” ujar Maman kepada awak media, Senin (30/10).

Baca Juga : Prabowo Beberkan Makan Siang yang Disantap bareng Jokowi dan Bacapres Lainnya, Soto plus Lontong

Lebih lanjut, Maman menjelaskan bahwa solusi untuk masalah ini sesungguhnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Minerba yang memungkinkan siapapun, baik perorangan maupun koperasi, untuk mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“IPR dapat diajukan dengan batasan maksimal 5 hektar untuk perorangan dan 10 hektar untuk koperasi. Oleh karena itu, mari kita dorong pemerintah daerah, pemerintah provinsi, DPRD, dan DPR RI untuk mendukung masyarakat dalam mengurus IPR,” tambahnya.

Sebagai seorang politisi dari Fraksi Partai Golkar, Maman menjelaskan bahwa salah satu langkah kunci untuk mendorong terwujudnya IPR adalah dengan sikap proaktif Kepala Daerah dalam mengajukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) terlebih dahulu. Setelah ada WPR, barulah IPR bisa diajukan.

“Kami bersyukur, di wilayah Kalbar, baru Kapuas Hulu yang telah menyelesaikan proses WPR. Baru-baru ini, kami dari Komisi VII telah melakukan advokasi di sana, berkomunikasi dengan Pemerintah Provinsi, dan saat ini IPR sedang dalam proses pengelolaan,” ungkapnya.

Simak Juga : Di Blora, Ketum Tani Merdeka Don Muzakir: Prabowo-Gibran Perjuangkan Petani

Maman mengakui bahwa ia sangat antusias dalam memperjuangkan IPR di wilayah Kapuas Hulu. Hal ini dilakukan dengan harapan bahwa Kapuas Hulu dapat menjadi contoh yang baik dalam pengelolaan pertambangan emas oleh masyarakat, sehingga daerah lain dapat mengikuti jejaknya. Dengan demikian, masalah PETI dapat diatasi.

“Yang pasti, kita tidak boleh hanya mengandalkan larangan tanpa menawarkan solusi yang konkret. Saat ini, kita harus memikirkan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close