BeritaHukumNasionalPolitikRegionalSains & TekUmum

Kejagung Periksa Empat Saksi, Terkait Korupsi BTS Kominfo

BIMATA.ID JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi berkenaan tindak pidana korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI yang menyeret nama mantan Menkominfo Johnny G Plate.

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana menyebutkan, empat orang saksi yang diperiksa yakni FMF merupakan pegawai PT Aplikanusa Lintasarta, MF selaku direktur utama PT Smartfren Telecom, Tbk.

Selanjutnya, PTB merupakan pegawai PT Surya Energi Indotama (SEI) dan TD sebagai Manager PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra).

“Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 s/d 2022 dengan tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP, “ terang Ketut, dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close