BeritaHeadlineHukumInternasionalUmum

Bareskrim Polri Sita Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama Senilai Rp 10,5 Triliun

BIMATA.ID JAKARTA Periode 2020 hingga 2023,  Bareskrim Polri menyita aset serta barang bukti kejahatan narkoba dari jaringan pengedar narkoba transnasional Fredy Pratama sebesar Rp10,5 triliun. Adapun aset yang disita berupa tanah, bangunan, kendaraan, uang tunai serta barang bukti narkoba.

Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada,  mengatakan penyitaan aset ini merupakan komitmen Polri menindak tegas peredaran gelap narkoba dan memiskinkan para bandar dengan menjerat para pelaku selain pidana narkoba juga pencucian uang, dalam konferensi pers pengungkapan jaringan narkoba transnasional Pratama di Jakarta, Selasa (12/9).

“Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh pemerintah Thailand adalah sebesar 273,43 miliar dan bila dikonversikan barang bukti narkoba dan aset TPPU nilainya cukup fantastis yaitu sekitar Rp 10,5 triliun,” jelas Wahyu.

Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama penyidikan antara Polri dengan Kepolisian Thailand, Malaysia, Drug Enforcement Administration (DEA) Amerika Serikat di Jakarta. Untuk di Indonesia juga melibatkan mitra Polri, seperti PPATK, Imigrasi, Bea Cukai dan Ditjen PAS dan Kejaksaan Agung.

Wahyu mengatakan, Pratama memiliki nama alias Miming alias The Secret Casanova alias Mojopahit merupakan pelaku utama, atau otak dari jaringan peredaran narkoba (jenis sabu, ekstasi) merupakan warga negara Indonesia yang menggerakkan jaringan narkoba selain di Indonesia juga di Malaysia Timur.

“Fredy Pratama ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur, dan kami tentu sudah komunikasi dengan teman-teman dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police,” jelas Wahyu Widada.

Jaringan Pratama ini, kata dia, sebuah organisasi sindikat yang rapi, terstruktur dan diatur sedemikian rupa oleh otak pelaku (Fredy Pratama), setiap orang yang dipekerjakan memiliki tugas masing-masing, ada yang bagian dari operasional, bagian keuangan, pembuatan dokumen, pengumpul uang dan sebagainya.

Dalam beroperasi jaringan Pratama menggunakan aplikasi yang tidak biasa digunakan oleh masyarakat umum. Kemudian, juga menggunakan banyak rekening bank.

Dari pengungkapan kasus ini dapat diidentifikasi struktur jaringannya dengan peran masing-masing. Tentunya Fredy Pratama dalangnya,” kata dia.

Dalam mengungkap jaringan Pratama ini, Bareskrim Polri melakukan operasi dengan tim yang diberi sandi “Escobar Indonesia” berhasil menangkap 39 pelaku narkoba jaringan Pratama, salah satunya seorang selebgram Adelia Putri Salma yang ditangkap oleh Polda Lampung di wilayah Palembang belum lama ini, yang berperan menikmati hasil dari narkoba.

Tersangka dan barang bukti narkotika (Foto: WAHYU WIDODO)

Kemudian tersangka lainnya, K alias R berperan sebagai pengendali operasional, NFM alias Justin sebagai pengendali keuangan, AR sebagai koordinator dokumen palsu, FA dan SA sebagai kurir uang tunai di luar negeri, KI sebagai koordiantor pengumpul uang tunai dan P, YP, DS sebagai koordinator penarikan uang.

Selanjutnya, tersangka DFM sebagai pembuat dokumen palsu seperti KTP dan rekening palsu, FR dan AF sebagai kurir pembawa sabu.

Polri telah memburu jaringan Pratama ini sejak 2020 sampai 2023, total ada 408 laporan polisi yang diungkap dengan jumlah tersangka sebanyak 884 orang. Sedangkan 39 tersangka yang ditangkap dalam operasi Escobar Indonesia dimulai dari periode Mei 2023.

“Dan pengembangan terhadap tersangka ini juga dilakukan oleh polda jajaran, khususnya Polda Lampung, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Metro Jaya, kemudian juga di Jawa Timur, DIY,” kata dia.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close