BeritaHukumNasionalOpini

Bareskrim Periksa 38 Saksi Terkait Dugaan TPPU Panji Gumilang

BIMATA.ID JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh PG.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk dari pihak yayasan dan pihak lain yang terkait Sdr. PG,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (21/9/2023).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening sebanyak 147 rekening milik Sdr. PG, YPI, dan badan hukum lainnya. Serta dilakukan penyitaan dokumen surat yang berkaitan dengan Sdr. PG.

“Penyidik juga telah melaksanakan koordinasi dengan ahli yayasan, ahli  pidana, dan pihak Kementrian Hukum dan HAM terkait proses yang sedang berjalan,” ujar Ramadhan.

Adapun rencana tindak lanjut penyidikan yaitu Akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, Melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak yayasan dan pihak terkait lainnya, Akan melaksanakan koordinasi dengan pihak instansi Kementrian terkait legalitas yayasan.

Ramadhan mengatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.

“Penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” tegas Ramadhan.

Perlu diketahui Bareskrim telah meningkatkan status kasus TPPU dan korupsi dana BOS yang menjerat Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Whisnu mengatakan peningkatan status tersebut dilakukan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8).

Whisnu menuturkan hingga kini penyidik telah memeriksa puluhan saksi untuk mendalami perkara pencucian uang Panji Gumilang.

Dalam kasus ini Panji dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Selain itu, Panji diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close