BeritaHukum

Soal Dugaan Hinaan Rocky Gerung, Partai Garuda Minta Hukum Ditegakkan

BIMATA.ID, Jakarta – Partai Garuda menyoroti kasus hinaan terhadap Presiden Jokowi yang dilontarkan akademisi Rocky Gerung dengan bahasa yang kasar. 

Waketum Garuda, Teddy Gusnaidi mengatakan, meski Jokowi menolak membuat laporan ke polisi, Partai Garuda menilai hukum tetap harus ditegakkan agar tidak terulang di kemudian hari.

“Dengan alasan yang dihina dan dituduh itu bukan personal Jokowi, ketika Rocky Gerung menghina dan menuduh Jokowi, maka di kemudian hari, makian, hinaan, dan tuduhan akan legal dilakukan atas nama demokrasi,” kata Teddy, dikutip dari detiknews, Selasa (8/8/2023).

“Ini sangat bisa terjadi kalau hukum tidak ditegakkan terhadap tindakan yang tidak pantas ini,” sambungnya.

Baca Juga : Prabowo Sambangi CT Corp Transmedia, Disambut Chairul Tanjung, Putrì Tanjung, dan Para Karyawan

Teddy mencontohkan, saat seorang warga memaki-maki ketua RT dan menuduh ketua RT mencuri uang, ia tidak bisa dituntut, sebab yang dihina dan dituduh itu jabatan bukan personal.

Ada orang membakar kitab suci, kitab suci itu dia beli, maka dia tidak bisa dituntut, karena dia tidak mencuri, tapi membeli. Dia beralasan yang dia bakar itu kertas, bukan kitab suci apalagi ayat suci, karena kertas itu bukanlah ayat,” ujarnya.

“Ada orang yang menghina Tuhan, maka ketika dituntut dia bilang, kenapa kalian menuntut saya? Kalian bukan Tuhan kan? Biar Tuhan yang menuntut saya, bukan kalian. Kalau kalian masih mau menuntut saya, mana surat kuasa dari Tuhan?,” lanjutnya.

Menurut dirinya, jika perkara Rocky Gerung dibiarkan, akan ada pihak-pihak yang terus memanfaatkan celah-celah hukum untuk melontarkan hinaan.

“Jika menggunakan UU, maka dia beralasan bahwa yang dia hina bukan Tuhan di agama-agama yang diakui di Indonesia, tapi Tuhan di luar agama yang ada di Indonesia, maka dia tidak bisa dijerat. Ini yang akan terjadi di kemudian hari jika terjadi pembiaran,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close