BeritaHukumRegionalUmum

Aktor Pierre Gruno Resmi Ditahan, Terkait Kasus Penganiayaan

BIMATA.ID JAKARTA Polisi resmi menetapkan aktor senior Pierre Gruno sebagai tersangka  dan ditahanterkait kasus penganiayaan seorang pria di bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Pierre Gruno dihadirkan dalam konferensi pers. Tampak aktor senior itu keluar dari ruang penyidikan dengan berbaju tahanan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy mengatakan Pierre Gruno disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan akan ditahan untuk 20 hari ke depan.

“Mengacu pada pasal 20 dan 21 KUHAP, sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka PG akan kami lakukan penahanan,” kata Irwandhy kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (14/7/2023).

Diberitakan sebelumya, polisi menetapkan aktor senior Pierre Gruno (PG) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan di sebuah bar hotel daerah Cilandak, Jakarta Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023.

“Hari ini terlapor saudara PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai tersangka (penganiayaan),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy Idrus, Kamis (13/7/2023).

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close