BeritaEkonomiNasionalPeristiwaUMKMUmum

Pengusaha Minyak Goreng Bakal Stop Penjualan, ini yang Dilakukan Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyuarakan akan menyetop pembelian dan penjualan minyak goreng di tingkat ritel. Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya mengambil langkah dengan mengundang secara resmi Aprindo untuk duduk bersama.

Adapun rencana pertemuan antara Kemendag dan Aprindo, kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, rencananya akan digelar pada hari Kamis (04/05/2023) atau besok.

BACA JUGA: Kesan Prabowo Sepanggung dengan Gus Miftah dan Pendeta Gilbert: Indahnya Bangsa Kita

“Kalau jadi besok (pertemuannya). Kan ketua Aprindo (Roy Nicholas Mandey) gak ada di Indonesia. Tapi saya sudah hubungi secara lisan (telepon) ke Sekretariat Aprindo, tapi belum kirim surat undangan secara resmi,” kata Isy Karim saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (03/05/2023).

“Saya kan baru nelpon, suratnya baru hari ini akan diluncurkan. Kan konfirmasi dulu sebelum (mengirim surat undangan), jadi konfirmasi dengan Sekretariat Aprindo, mungkin besok bisa, jadi surat sore ini akan dikirimkan,” jelasnya.

Sesuai janjinya, kata dia, pertemuan dengan Aprindo akan dikejar di pekan ini. “Janji saya minggu ini, makanya saya kejar,” tutur dia.

BACA JUGA: Reuni Akbar Purnawirawan TNI-POLRI, Prabowo : Menjadi Ajang Silaturahmi Para Pejuang

Karim juga berharap Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey bisa turut hadir dalam pertemuan tersebut,

“Mudah-mudahan (datang), (karena) yang berhak menjawab kan beliau,” sebutnya

Isy Karim menegaskan bahwa Kemendag sudah meminta pendapat hukum ke Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan permasalahan pembayaran rafaksi minyak goreng.

BACA JUGA: Pengamat Politik Sebut Prabowo Capres dari Koalisi Besar

“Loh, kan sudah. Ada lah, tapi masa harus saya tunjukin-tunjukin gitu. Bukan, yang dicek itu dokumennya, dokumen data dukungnya. Ada, sudah (minta pendapat hukum). Kalau suratnya sudah ada,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan memeriksa terlebih dahulu apakah benar Kemendag sudah mengirimkan surat permohonan pendapat hukum.

BACA JUGA: Sinyal Prabowo Capres Koalisi Besar Tersirat dari Pertemuan Ketum Partai di Istana

“Saya cek dulu, apakah dari Kemendag sudah mengajukan pendapat hukum tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close