BeritaEkonomiNasionalPendidikanPeristiwaUmum

Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan Hingga Rp1 Juta dari Pemerintah

BIMATA.ID, Jateng- Kabar baik, akhirnya guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan dari pemerintah hingga Rp1 juta per orang.

Tentu saja pemberian tunjangan dari pemerintah ini merupakan berita gembira bagi guru non sertifikasi.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Beri Support ke Prabowo Subianto, Novita: Kami Akan Berjuang dan Bekerja Keras

Dengan tunjangan hingga Rp1 juta per orang, guru non sertifikasi dapat menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Tidak hanya untuk sandang dan pangan, uang tunjangan juga dapat digunakan untuk biaya pendidikan anak, biaya kesehatan keluarga, refreshing, dan sebagainya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menganggarkan uang khusus tunjangan guru non sertifikasi sebanyak Rp44,72 miliar.

BACA JUGA: Migrasi Pemilih Jokowi Ke Prabowo Terungkap Via Musra di Jawa Tengah

Anggaran tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berjumlah Rp37,33 miliar.

Dengan peningkatan anggaran tunjangan ini, diharapkan akan memberikan kesejahteraan bagi guru lebih banyak lagi.

Sebagaimana diketahui, guru merupakan profesi yang paling penting dalam pendidikan di Indonesia.

BACA JUGA: Novita Wijayanti Sambut Keyakinan Jokowi Soal Prabowo Subianto Raih Elektabilitas Teratas

Pengabdian dan jasa guru dalam pendidikan merupakan hal yang patut mendapatkan perhatian dan penghargaan yang tinggi dari pemerintah.

Sehingga, dengan diberikannya tunjangan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada guru atas jasanya dalam mendidik anak bangsa.

Sayangnya, tidak semua guru bisa mendapatkan tunjangan dari pemerintah ini.

BACA JUGA: 15 Ribu Kader Gerindra Sulsel Bakal Sambut Prabowo di Makassar

Berdasarkan data, terdapat sebanyak 8.120 guru yang berhak mendapatkan tunjangan dengan mengacu pada kriteria tertentu.

Berikut kriteria yang menjadi pertimbangan dalam pemberian tunjangan hingga Rp1 juta per orang.

1. Guru tidak sedang menerima tunjangan sertifikasi guru atau dengan kata lain berstatus sebagai guru non sertifikasi.

2. Guru tidak berstatus sebagai perangkat desa, ASN/calon ASN, TNI/Polri.

3. Guru tidak sedang menjalani hukuman pidana karena tindak pidana tertentu.

4. Berstatus sebagai guru swasta yang masih aktif mengajar pada lembaga pendidikan.

5. Guru telah terdaftar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan guru swasta.

Guru yang telah memenuhi syarat dan kriteria tersebut berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah tahun 2023 ini.

BACA JUGA: HUT Partai Gerindra ke-15, Prabowo Buka Acara Dengan Santuni Anak yatim

Besaran nominal tunjangan yang didapatkan oleh masing-masing guru berbeda-beda atau tidak sama jumlahnya.

Guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan mulai dari Rp350.000, Rp400.000, Rp600.000, hingga Rp1 juta per orang.

Penting untuk diketahui, tunjangan bagi guru non sertifikasi hingga Rp1 juta ini hanya berlaku bagi guru yang berada di wilayah Kudus, Jawa Tengah.

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close