BIMATA.ID, Jakarta- Pegawai honorer non ASN menjadi salah satu komponen negara yang harus diselesaikan masalahnya dengan segera.
Pada tahun ini, pemerintah sedang menyiapkan hal-hal untuk menuntaskan permasalahkan terkait pegawai honorer atau non ASN di berbagai lembaga di Indonesia.
BACA JUGA: Prabowo Beri Selamat untuk Lettu Agus Prayogo yang Raih Emas di SEA Games 2023
Sebagai upayanya, pemerintah kemungkinan akan membentuk Panja atau Panitia Kerja khusus guna menjalankan program yang dicanangkan bagi pegawai honorer non ASN untuk tahun 2023.
Tentang kemungkinan pembentukan panja untuk pegawai atau tenaga honorer non ASN yang disampaikan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Aminurokhman selaku perwakilan Komisi II DPR RI mengatakan bahwa Panja bagi pegawai honorer non ASN akan dibentuk dalam komisinya.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo Fasilitasi ODGJ di Kuningan untuk Berobat
Menanggapi dihapuskanya pegawai honorer pada akhir tahun 2023 ini, Komisi II DPR RI memprediksi akan membentuk Panja khusus bagi program tersebut.
Sesuai dengan peraturannya, jika negara memang perlu dan membutuhkan adanya Panja, maka Komisi II siap membentuknya.
Aminurokhman mengatakan bahwa Komisi II DPR dengan sigap memberikan peluang jika ada pembentukan panitia khusus atau pansus dalam penyelesaikan negara soal tenaga honorer dan non ASN.
BACA JUGA: Prabowo Dipuji karena Ajak Masyarakat Tenang dan Hindari Adu Domba
Legislator dari Dapil Jawa Timur II menegaskan bahwa Panja atau Pansus nantinya akan melibatkan beberapa Kementerian dan lembaga juga komisi dalam DPR RI.
“Kalau dibutuhkan pansus juga bisa karena ini melibatkan kementerian, lintas lembaga, lintas komisi,” ucap Aminurokhman pada 27 April 2023.
Anggota dari Fraksi Partai Nasdem itu juga mengungkapkan kemungkinan tidak terbentuknya Panja bisa saja terjadi karena permasalahan terkait pegawai honorer non ASN hanya perlu diselesaikan pada tingkat komisi.
BACA JUGA: Head To Head, Prabowo Subianto Bisa Unggul Hingga ke 51,6 Persen
“Tapi kalau bisa diselesaikan di tingkat komisi saja, ya di komisi saja. Panja mungkin dalam tatanan pelaksanaan,” imbuhnya.
Sebelumnya pada 14 April 2023, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II pernah menyampaikan adanya penghapusan pegawai honorer atau non ASN di sejumlah lembaga Indonesia.
Hal itu dilakukan sesuai dengan program bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang akan dilaksanakan pada November 2023.
BACA JUGA: Tolak Politik Adu Domba, Prabowo Pilih Adu Gagasan dan Program
Program tersebut bertujuan untuk melaksanakan pengangkatan bagi pekerja honorer dan non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia.
Setidaknya ada lebih dari 2.360.363 pegawai honorer non ASN di banyak bidang pekerjaan Indonesia seperti pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, administrasi dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Survei LSN: Jadi Top of Mind Publik, Prabowo Dinilai Paling Layak Gantikan Jokowi
“Seluruh tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa ada pengecualian, dan pengangkatan atau peralihan tenaga honorer menjadi PPPK ini harus sudah terealisasi paling lama 28 November tahun ini,” kata Junimart kepada media.