BeritaPeristiwaPolitikRegional

Ketua Bawaslu Batang Jelaskan Tentang Jadi Bacaleg

BIMATA.ID, BATANG – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Batang, Mahbrur menyebut ada beberapa daftar pekerjaan yang wajib mengundurkan diri, jika mencalonkan diri menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024.

“Ada beberapa pekerjaan yang harus mengundurkan diri seperti kepala daerah, wakil kepala daerah, prajurit TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN, BUMD dan badan lain yang bersumber dari BUMD,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur saat dihubungi, Minggu (07/05/2023).

Selain itu, Kepala desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pemungutan kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.

Baca juga: Prabowo Beri Selamat untuk Lettu Agus Prayogo yang Raih Emas di SEA Games 2023

“Semuanya itu wajib mengundurkan diri. Saat ini kita masih terus awasi, jika memang ada calon yang belum mengundurkan diri secara tertulis dan sesuai aturan. Bawaslu akan memberikan rekomendasi untuk segera perbaiki sebelum pendaftaran caleg ditutup,” jelasnya.

Sehingga, jika ditemukan calon legislatif yang memiliki pekerjaan yang seperti disampaikan di atas, tidak mengundurkan diri akan mendapat sanksi pidana tahapan pencalonan.

“Pasal 520 berisi aturan tegas dan sanksi pidana pemalsuan dokumen pengajuan Bacaleg tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga RI,” ungkapnya.

Lihat juga: Pencipta ‘Ojo Dibandingke’ Nyanyi untuk Prabowo: Kok Dibanding-Bandingke Yo Mesti Menang

Untuk diketahui, pasal 520, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai. Atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

“Untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dalam Pasal 254 dan Pasal 260. Jerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp72 juta,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close