BeritaEkonomiNasionalPeristiwaUmum

THR Pensiunan PNS Sudah Mulai Ditransfer Pemerintah Hari ini

BIMATA.ID, Jakarta- Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, THR bagi pensiunan PNS sudah mulai ditransfer ke rekening masing-masing PNS pada April ini.

Berdasarkan PP tersebut dijelaskan bahwa penerima THR pensiunan PNS sudah dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.

BACA JUGA: Prabowo Terima Gus Muhaimin di Kertanegara, Bahas Kerja Sama Politik

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR pensiunan PNS, PNS, dan penerima pensiun akan mulai dicairkan terhitung sejak tanggal 4 April 2023.

Perlu diketahui, THR bagi pensiunan PNS jumlahnya cukup fantastis.

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa komponen THR untuk pensiunan PNS terdiri dari:

– Gaji pokok pensiunan

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan pangan

– Tambahan penghasilan

BACA JUGA: Bertemu Prabowo, Gus Miftah Hadiahkan Blangkon Jenderal Sudirman

Sementara itu, THR pensiunan PNS ternyata ada perbedaan besarannya tergantung pada jenis golongan PNS.

Inilah gaji pokok pensiunan PNS yang dibagi atas beberapa golongan sesuai regulasi pada PP Nomor 18 Tahun 2019:

Gaji pokok pensiunan PNS Golongan I

Golongan IA = Rp.1.560.800 – Rp.1.751.900

Golongan IB = Rp.1.560.800 – Rp.1.854.700

Golongan IC = Rp.1.560.800 – Rp.1.933.200

Golongan ID = Rp.1.560.800 – Rp.2.014.900

BACA JUGA: Survei LSI Terbaru: Prabowo Menang Lawan Ganjar dan Anies

Gaji pokok pensiunan PNS Golongan II

Golongan IIA = Rp.1.560.800 – Rp.2.530.200

Golongan IIB = Rp.1.560.800 – Rp.2.637.300

Golongan IIC = Rp.1.560.800 – Rp.2.748.700

Golongan IID = Rp.1.560.800 – Rp.2.865.000

BACA JUGA: Muzani: Prabowo Sosok Pemimpin yang Mempersatukan untuk Selamatkan Masa Depan Bangsa

Gaji pokok pensiunan PNS Golongan III

Golongan IIIA = Rp.1.560.800 – Rp.3.177.300

Golongan IIIB = Rp.1.560.800 – Rp.3.311.700

Golongan IIIC = Rp.1.560.800 – Rp.3.451.800

Golongan IIID = Rp.1.560.800 – Rp.3.597.800

BACA JUGA: Respons Survei LSI, Muzani: Prabowo Semakin Diminati Publik dalam Pilihan Politiknya

Gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV

Golongan IVA = Rp.1.560.800 – Rp.3.750.000

Golongan IVB = Rp.1.560.800 – Rp.3.908.700

Golongan IVC = Rp.1.560.800 – Rp.4.074.000

Golongan IVD = Rp.1.560.800 – Rp.4.246.300

Golongan IVE = Rp.1.560.800 – Rp.4.425.900

BACA JUGA: Indonesia Survey Center : Prabowo Unggul dari Ganjar dan Anies

Perlu diketahui juga, apabila pensiunan PNS belum mendapatkan THR hingga Hari Raya tiba maka tidak perlu khawatir.

Pada PP Nomor 15 Tahun 2023 diterangkan bahwa jika THR pensiunan PNS tidak kunjung cair atau ditransfer sampai Hari Raya maka akan tetap dicairkan.

BACA JUGA: Kelakar Prabowo Saat Dikunjungi Yusril Ihza: Kalau PBB Enggak Dukung Saya, Kebangetan!

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close