BeritaHeadlineHukumKesehatanNasionalUmum

PMJ Ungkap Jaringan Pengedar, 5 Juta Butir Obat Daftar G Diamankan

BIMATA.ID JAKARTA Adanya informasi dari masyarakat akan sebuah tempat penyimpanan,  Unit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil mengungkap jaringan pengedar obat-obatan daftar G di salah satu Ruko NO. 198 E3 yang beralamat di Jln. Raya Hankam RT. 06/08 Kel. Jati Rahayu, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, pada Selasa (4/4).

Akhirnya Polisi berhasil  menangkap tiga pelaku berinisial ASF sebagai penjaga gudang, AP pembeli dan MN pembeli obat-obatan daftar G.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto didampingi, Diresnarkoba Kombes Hengki dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat tentang dugaan tempat atau digunakan sebagai gudang penyimpan obat-obat daftar G di salah satu ruko di wilayah Kota Bekasi.

” Dalam hal ini, kami berharap kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan bila menemui lokasi serupa, tentu Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman dan pengungkapan lebih lanjut”, jelas Karyoto.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Trunoyudo menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa akan ada pengiriman obat-obat daftar G tersebut dari wilayah Jakarta. Selanjutnya untuk menghindari peredaran obat-obat daftar G tersebut tersebar ke wilayah Jakarta dan luar Jakarta, maka tim Unit 5 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan upaya penindakan.

Tim yang dipimpin oleh Kompol Aries Diego berhasil mengamankan tiga pelaku yang saat itu sedang transaksi dan mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100.

“Setelah dilakukan interogasi dan penyesuaian terhadap bukti-bukti yang ada terhadap tersangka ASF, mengeluarkan 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 untuk diserahkan kepada pembeli yang bernama AP dan MN,” ungkap Trunoyudo.

“Dari hasil interograsi dari tersangka AP dan MN bahwa 5 kardus obat-obatan jenis LL 100 akan dikirim ke Surabaya dengan menggunakan bus dari Pulo Gebang Jakarta Timur,” bebernya.

Kini ketiga pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, mereka tidak memiliki ijin mengedarkan sediakan farmasi dan/atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik Kefarmasian,” jelasnya.

“Karena para tersangka tidak memiliki dokumen, kemudian penyidik menaikkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan pada hari Rabu (5/4) di Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” tambah Trunoyudo.

Polisi berhasil mengamankan jutaan butir obat keras tanpa ijin edar seperti DEXTRO METHOPAN, YARINDO, TRIHEXYPHENIDYL, TRAMADOL dan HEXYMER dari tangan pelaku.

Barang bukti yang disita dari tersangka AP dan MN berupa LL 100 = 5 Kardus = 500 botol = 500.000 butir yang disita dari tersangka ASF yang sudah dibeli oleh tersangka AP dan MN.

“Keseluruhan barang bukti yang disita adalah 125 Kardus dengan rincian 461 plastik, 300 Iket = 4680 botol dengan total seluruhnya kurang lebih 5.943.500 butir obat-obatan daftar G,” jelas Kabid Humas.

Trunoyudo menyebut, apabila dikonversi dengan uang rupiah diperkirakan barang bukti yang disita bernilai Rp. 23.841.000.000.

“Apabila setiap orang membeli dan mengkonsumsi obat-obat daftar G tersebut, maka diperkirakan 591.150 jiwa terselamatkan dengan asumsi penggunaan obat daftar G dikonsumsi 10 tablet/ perorang,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 dan/atau 196 dan/atau 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 UU no 11 tahun 2020 tentang Ciptaker dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas lima tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close