Bimata

PDIP laporkan 2 Media Milik Surya Paloh

BIMATA.ID, Jakarta– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menduga dewan redaksi Media Indonesia dan Metro TV yang merangkap jabatan dengan kepengurusan maupun anggota partai politik tertentu. Maka dari itu, PDIP melaporkan dua media milik Surya Paloh ke Dewan Pers.

Diketahui bahwa, izin Media Indonesia dan Metro TV sebenarnya media publik alias bukan media internal partai tertentu, walaupun yang kita tahu bahwa kedua Media ini dimiliki oleh Ketua Umum Partai, sehingga pemberitaan politik seharusnya bersifat netral, tidak partisan, hingga dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sekretaris BBHAR, Yanuar P. Wasesa, menambahkan pemberitaan Media Indonesia dan Metro TV terkadang sering tidak berimbang, tidak mengindahkan etika jurnalistik, dan selalu mengabaikan tata pemberitaan yang baik.

Baca juga : Budisatrio: Koalisi Prabowo-Muhaimin Jadi Wadah Dalam Memperjuangkan Kepentingan Rakyat

“PDI Perjuangan sangat mendukung kebebasan pers. Namun media yang ditujukan untuk publik tidak boleh jadi alat propaganda parpol, hanya karena kepemilikan media tersebut memiliki korelasi dengan ketua umum atau kepengurusan teras partai tertentu,” ucap Sekretaris BBHAR, Yanuar P. Wasesa.

Ia menegaskan, bahwa langkahnya untuk melaporkan Metro TV dan Media Indonesia sebagai bagian dan upaya dari pendidikan politik serta meningkatkan kualitas berdemokrasi.

Selengkapnya : Usai Resmikan Sekber, Budisatrio Sebut Babak Baru Perjuangan Prabowo-Muhaimin

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan kepada Dewan Pers agar membuat kebijakan yang mengatur ketentuan-ketentuan tentang media massa yang bertujuan untuk kepentingan umum namun memiliki afiliasi yang baik secara kepemilikan atau kepengurusan dengan parpol tertentu, kemudian membuat Satuan Tugas (Satgas) yang dapat memantau pemberitaan guna menjaga independensi pemberitaan di ruang publik.

Fiqri/FID

Artikel terkait : Abu Janda Yakin Presiden RI ke 8 Adalah Prabowo Subianto

Exit mobile version