BIMATA.ID, Jakarta – Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak lolos verifikasi partai politik (parpol) pemilihan umum (Pemilu) 2024. Hal itu dikarenakan TMS di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Partai yang didirikan oleh Amien Rais tersebut hanya memenuhi syarat (MS) di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal, yaitu 17.
“Partai Ummat syarat minimal 17, wilayah MS 12, kesimpulan TMS,” ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi NTT, Thomas Dohu, saat Rapat Pleno Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Di tempat yang sama, Ketua KPUD Provinsi Sulut, Meidy Tinangon, juga menyatakan Partai Ummat TMS di Provinsi Sulut lantaran hanya memenuhi jumlah keanggotaan di satu kabupaten/kota dari syarat minimal kepengurusan di 11 kabupaten/kota.
“Syarat minimal 11, wilayah MS 1, kesimpulan TMS,” ungkapnya.
Berikut 18 parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dibacakan hasil rekapitulasinya:
- Partai Amanat Nasional (PAN),
- Partai Bulan Bintang (PBB),
- Partai Buruh,
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
- Partai Demokrat,
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),
- Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia,
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
- Partai Golongan Karya (Golkar),
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN),
- Partai Nasional Demokrat (NasDem),
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan
- Partai Ummat.
[MBN]