BeritaHeadlineHukumNasional

Ketua FPMM Umar Kei Bebas Bersyarat

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Ohoitenan alias Umar Kei, mendapatkan status bebas bersyarat. Dengan status tersebut, maka ia dapat menghirup udara bebas terhitung pada Senin, 17 Oktober 2022.

Abdul Fatah Pasolo selaku kuasa hukum Umar Kei mengatakan, kliennya telah menghabiskan 2/3 masa tahanan.

Alhamdulillah, klien kami bebas bersyarat pada hari ini, Senin, 17 Oktober 2022 setelah menjalani 2/3 masa pidananya,” katanya, saat menjemput Umar Kei di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim).

Kuasa hukum mengemukakan, Umar Kei mendapatkan hak bebas bersyarat lantaran pihak Lapas Kelas I Cipinang menilai perilaku baiknya selama menjalani masa tahanan.

“Maka dari itu, klien kami diputuskan untuk bebas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia (RI) No: PAS-1421.PK.05.09 Tahun 2022,” ujar Fatah.

Seperti diketahui, pada tanggal 12 Agustus 2019, Umar Kei ditangkap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) sekitar pukul 16.30 WIB. Ia ditangkap terkait kasus narkotika.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram, alat isap sabu, senjata api jenis revolver, dan enam butir peluru. Adapun sabu yang dimiliki Umar Kei terbagi dalam lima klip plastik.

Saat diringkus, Umar Kei kedapatan bersama tiga orang lainnya. Yakni, AS, ST alias SK, dan PH alias E.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close