BeritaHukumNasional

Ronny Sebut Bharada E Tak Melihat Proses Pembersihan Darah Brigadir J

BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa hukum Bharada Pol E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengemukakan, kliennya tidak melihat proses pembersihan darah Brigadir Pol J seusai dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ronny menyampaikan, setelah diperintah untuk menembak dan mengeksekusi Brigadir Pol J, Bharada Pol E menjauh dari lokasi olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Klien saya enggak lihat (pembersihan darah),” ujarnya, Kamis (08/09/2022).

Adapun proses pembersihan darah tersebut diduga dilakukan salah satu asisten rumah tangga (ART) atas perintah Ferdy Sambo.

Menurutnya, Bharada Pol E sempat terkejut setelah mengetahui Brigadir Pol J meninggal dunia. Oleh karena itu, kliennya tersebut tidak mengetahui kalau ada proses pembersihan darah Brigadir Pol J.

“Kan, dia syok waktu itu. Jadi enggak lihat,” tutur Ronny.

Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan Brigadir Pol J telah selesai dilakukan di tiga lokasi berbeda. Seluruh proses itu digambarkan dengan 78 reka adegan di Magelang, rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling III, dan rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas peristiwa itu, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Bharada Pol E, Bripka Pol RR, KM, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan/atau selama-lamanya 20 tahun.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close