BeritaHeadlineHukumNasional

Polri Sebut 4 Perkara Robot Trading Masih Penyidikan

BIMATA.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sedang menyidik empat perkara robot trading yang merugikan korban hingga Rp 25 miliar.

“Beberapa perkara yang masih penyidikan, yakni Mark AI, Auto Trade Gold, Net89, EA Copet. Ini sudah dalam penetapan tersangka,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dalam keterangan resmi, Rabu (28/09/2022).

Brigjen Pol Ramadhan memaparkan, kasus berawal dari laporan polisi LP/B/0680/XI/2021/Bareskrim Polri 9 November 2021. Berdasarkan hasil penyidikan, korban berinvestasi dengan nominal sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 9 miliar. Para korban dijanjikan keuntungan 1,3 hingga 1,5 persen setiap hari.

Namun hingga 15 Oktober 2021, keuntungan itu tidak lagi diberikan kepada korban.

“Korban mendapatkan informasi bahwa, tidak dapat menarik keuntungan dan dijanjikan akan normal kembali pada 18 Oktober 2021. Namun sampai saat ini, korban tidak bisa mencairkan keuntungan,” pungkasnya.

Korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 25 miliar. Polri masih menyelidiki kasus ini, tetapi belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik telah menyiapkan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat para tersangka.

Hingga saat ini, Dirtipideksus Bareskrim Polri menangani 10 perkara robot trading. Dari 10 perkara, ada enam perkara yang sudah P21 dan tahap 2, serta empat perkara masih dalam penyidikan.

“Perkara yang sudah P21 dan tahap 2 adalah Binomo, Viral Blast Global, EPS Binary Option, Evotrade, Farenheit, dan DNA Pro Akademi,” ucap Brigjen Pol Ramadhan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close