BeritaEdukasiEkonomiNasionalPendidikan

Pemerintah Diminta Kembalikan Tunjangan Guru Dalam RUU Sisdiknas

BIMATA.ID, Jakarta- Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Abdul Qodir merespon hilangnya tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.

Kemudian, PGRI mendesak pemerintah agar mencantumkan kembali pasal terkait tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan bagi guru besar dalam RUU Sisdiknas terbaru. Pasalnya, semua tunjangan tersebut tidak tertulis pada RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. Sementara RUU Sisdiknas versi April 2022 masih tertulis.

“Ini yang membuat PGRI mendorong mempertahankan dan memperjuangkan bahwa profesi guru menjadi sebuah keharusan buat negara untuk menghormati dan mengakui guru sebagai profesi,” kata Dudung pada Ngopi Seksi (Ngobrol Pintar Seputar Kebijakan Edukasi) dengan tema “Menganalisa Anggaran Pendidikan Dalam RUU Sisdiknas”, Minggu, (11/09/2022).

Dirinya mengungkapkan, PGRI merapatkan barisan untuk tetap memperjuangkan nasib guru. Sebagaimana diketahui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tambahan Tahun 2022 kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ia berharap Baleg DPR dapat mendengar aspirasi publik terkait dengan RUU Sisdiknas. Pasalnya, sebagian besar para tokoh dan para ahli dan pakar pendidikan menyampaikan kritik-kritik terkait RUU Sisdiknas.

Salah satu kritik, yakni terkait dengan hilangnya pasal terkait tunjangan profesi guru. Dudung menuturkan, pada RUU Sisdiknas versi April 2022, tunjangan profesi guru tertuang dalam Pasal 127 ayat (1). Namun, pada RUU Sisdiknas Pasal 105 versi Agustus 2022, kalimat tunjangan profesi guru hilang.

“Tidak hanya itu yang hilang, tetapi Pasal 2-10 (RUU Sisdiknas versi Agustus) tidak ada yang mengatakan tunjangan profesi guru, tunjangan profesi dosen, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan bagi guru besar semuanya tidak tertuliskan dari RUU Sisdiknas terbaru,” paparnya.

mempertanyakan strategi pemerintah untuk memajukan pendidikan, jika guru tidak diakui sebagai profesi. Padahal, berdasarkan UU Guru dan Dosen, pemerintah wajib memberikan tunjangan profesi satu kali gaji.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close