BeritaHeadlineHukumPolitikRegional

Ketua DPW PPP Babel Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD

BIMATA.ID, Kepulauan Babel – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Kepulauan Babel, Amri Cahyadi, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Amri terjerat masalah tunjangan transportasi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Babel.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel itu ditetapkan sebagai tersangka bersama Hendra Apollo (Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel dari Partai Golkar), Deddy Yulianto (mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel), dan mantan Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Saifuddin.

“Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi DPRD selama tahun anggaran 2017 hingga 2021,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepulauan Babel, Ketut Winawa, Kamis (08/09/2022).

Ketut Winawa menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan menikmati uang tunjangan meski di sisi lain sudah menerima fasilitas mobil dinas. Hal tersebut menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017, Pemerintah Daerah yang belum dapat menyediakan mobil dinas maka dapat diberikan tunjangan transportasi. Di perkara ini, Pemerintah Daerah sudah bisa menyediakan mobil dinas pada tahun itu. Tetapi, mereka tetap mengambil tunjangan transportasinya,” jelasnya.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Dirinya menyatakan, mereka bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pekan depan. Meskipun demikian, hingga kini penyidik belum memutuskan apakah akan menahan Amri cs atau tidak.

“Dalam waktu dekat mereka akan kembali kita panggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun, kali ini pemanggilan dan pemeriksaan mereka sebagai tersangka. Untuk penahanan, kita lihat ke depan seperti apa, karena penetapan tersangka baru hari ini,” imbuh Ketut Winawa.

Menurut Ketut Winawa, keempatnya bakal dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara,” tuturnya.

Amri sempat menjadi perbincangan pada 2020 lalu. Saat itu, dirinya sempat meminta agar ornamen dan simbol China di lokasi wisata di Provinsi Kepulauan Babel dibongkar.

Berdasarkan perbuatan tersebut, Amri pun sempat mendapat tudingan anti China. Pun, dirinya menjelaskan, bahwa pernyataannya itu lantaran khawatir budaya lokal di Provinsi Kepulauan Babel tergusur oleh budaya asing.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close