BeritaBisnisEkbisEkonomiHukumNasionalSains & TekUmum

Asosiasi Ojek Online Tolak Penetapan Tarif Baru Dari Pemerintah

BIMATA.ID, Jakarta- Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia (GARDA) menolak penetapan tarif ojek online baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seiring naiknya harga BBM subsidi dan non subsidi.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564 Tahun 2022 pada hari ini (07/09/2022) menetapkan tarif ojek online baru yang akan mulai berlaku pada 10 September 2022.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menyebut, pihaknya menolak aturan baru tersebut karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Pihak GARDA dari berbagai wilayah sebelumnya sempat mengikuti rapat dengan pejabat Kemenhub pada Selasa (06/09/2022) kemarin.

GARDA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada para pejabat Kemenhub, khususnya dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pertama, Kemenhub sebagai regulator pusat memberikan wewenang kepada regulator tingkat Provinsi untuk mengkaji, merumuskan, dan menerbitkan tarif ojek online dengan melibatkan stakeholder dan asosiasi pada tingkat provinsi, sehingga menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini.

Kedua, untuk besaran biaya sewa aplikasi, GARDA bersama seluruh pengemudi ojek online sepakat dengan penetapan kenaikan tarif maksimal sebesar 10%.

GARDA meminta kenaikan tarif tidak lebih dari 10%, karena sebesar apapun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi melebihi 10% maka tetap akan merugikan pendapatan pengemudi ojek online.

“Dan, besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10% ini harus dicantumkan dalam Keputusan Menhub agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi,” ungkap Igun.

Igun menjelaskan, dua poin utama inilah yang menjadi alasan bagi asosiasi belum bisa menerima aturan terbaru dari Kemenhub. Selagi masih ada waktu pemberlakuan efektif tarif ojek online per tanggal 10 September 2022, GARDA berharap regulator dalam hal ini Kemenhub dapat melakukan revisi kembali.

“Apabila dari dua poin tuntutan terkait peraturan ini tidak juga diindahkan oleh Kemenhub, maka kami bersama rekan-rekan seluruh Indonesia akan memprotes dan menolak bentuk Keputusan Menhub yang tidak sesuai dengan tuntutan kami ini,”pungkasnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close