BeritaHukumRegional

Satreskrim Polres Magetan Tangkap Sejoli Pencuri Kotak Amal

BIMATA.ID, Jatim – Sejoli pencuri kotak amal terekam kamera pengawas Masjid Adh Dhuha, Desa Pacalan, Plaosan, Magetan, Jawa Timur (Jatim), ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan di rumah mereka masing-masing.

Pelaku adalah pemuda berinisial PP (19) warga Dusun Ganting, Desa Karangsono, Kwadungan, Ngawi, Jatim dan pemudi berinisial ANL (19) warga Jalan Anggrek, Desa Sambirejo, Jiwan, Kabupaten Madiun, Jatim.

Sejoli tersebut mengaku, jika mencongkel kotak amal menggunakan gunting dan obeng yang sudah disiapkan. Kemudian, bergantian untuk melakukan tugas masing-masing. PP mencongkel gembok atau merusak gembok, sementara ANH mengambil duit. Saat melancarkan aksi, keduanya bergantian mengamati lokasi.

Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan mengemukakan, pihaknya menangkap keduanya usai mendapat laporan dari warga Pacalan terkait pencurian kotak amal pada 20 Juli 2022 lalu.

Dari hasil rekaman CCTV, kedua pelaku terlihat masuk lingkungan masjid dan merusak gembok kotak amal dan mengambil isinya senilai Rp 120.000.

Namun, ternyata sebelum itu tepat pada 19 Juli 2022, pihaknya mendapatkan laporan yang sama, namun sayangnya tidak ada rekaman CCTV. Tempat kejadian perkara, yakni di Masjid Baitul Makmur yang terletak di Kelurahan Sarangan, Plaosan, Magetan, Jatim, dengan isi kotak senilai Rp 330.000.

Usai ditangkap, keduanya mengaku pada penyidik jika tak hanya melakukan pencurian kotak amal di dua lokasi saja, tapi total di empat lokasi. Yakni Masjid Mts Sidorejo, Kecamatan Sidorejo, Magetan, dengan isi kotak amal Rp 44.000 dan Masjid Akhlakul Karimah, Kecamatan Sidorejo, dengan isi kotak Rp 500.000.

“Aksi keduanya terekam CCTV, mereka menuju lokasi sadaran menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol AE 6951 JQ. Total mencuri di empat lokasi berbeda. Dua di wilayah Kecamatan Plaosan dan dua di Kecamatan Sidorejo. Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing, dan dari pengakuannya duit yang diambil digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar AKBP Ridwan, dalam konferensi pers di Mapolres Magetan, Selasa (23/08/2022).

AKBP Ridwan menuturkan, jika keduanya bukan suami istri, pengakuannya pada polisi hanya sebatas teman. Pun keduanya dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta rupiah.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close