BeritaEkonomiHukumNasionalUmum

Rencana Pemerintah dan BI Pangkas Tiga Nol di Rupiah

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah Pusat dan Bank Indonesia (BI), wajib menyusun roadmap (peta jalan) sebelum mengeksekusi redenominasi rupiah.

Redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang yang dilakukan dengan mengurangi tingga angka nol pada rupiah. Contohnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1.

Chief Economist BRI Danareksa Sekuritas Telisa Falianty mengungkapkan peta jalan yang disusun jangan sampai menimbulkan ketidakpastian.

“Roadmapnya harus jelas agar tidak menimbulkan uncertainty kepada dunia usaha atau pelaku usaha,” ungkapnyaPemerintah Pangkas , Rabu (24/08/2022).

Telisa menambahkan roadmap ini merupakan jalan tengah untuk mengakomodir keinginan mengimplementasikan redenominasi dan kondisi di lapangan.

Selain itu, dengan peta jalan tersebut, masyarakat tidak akan bingung mengenai rencana waktu penerapannya.

“Sehingga masyarakat mempunyai waktu mengubah sistem pencatatan akuntasinya,” tegas Telisa.

Kemudian, tahapan penting lainnya, pemerintah dan BI harus melakukan survei masyarakat. Telisa mengungkapkan Eropa ketika melakukan kebijakan terkait dengan perubahan mata uangnya sampai melakukan referendum untuk melihat waktu pelaksanaan yang tepat.

Di Indonesia, untuk redenominasi, pemerintah tidak perlu melakukan referendum sebenarnya. Cukup survei untuk melihat melihat kondisi dan preferensi dari masyarakat.

Kemudian, stretegi yang tidak boleh dilewatkan adalah pembangunan call center dan pembentukan situs resmi.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close