BeritaHukumKesehatanNasionalPendidikanUmum

Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah Indonesia

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk seluruh wilayah Indonesia. Untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM diperpanjang selama 2-15 Agustus 2022. Sementara itu, perpanjangan PPKM luar Jawa dan Bali yakni sejak 2 Agustus hingga 5 September 2022.

Dirjen Bina Adminstrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022. Sedangkan perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ditegaskan dengan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022.

“Dalam kedua Inmendagri tersebut, kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1,” ujar Syafrizal, Selasa (02/08/2022).

“Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” sambungnya.

Menurut dia, kenaikan jumlah kasus Covid-19 memang terjadi, tetapi tingkat keterisian rumah sakit (BOR) masih rendah. Dengan demikian, kata Syafrizal, hal ini menunjukkan fatality rate dari virus Covid-19 saat ini masih terkendali.

“Sehingga, masyarakat tidak perlu panik, tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan ” pungkasnya.

Selain itu, pada pengaturan Inmendagri kali ini ada beberapa perubahan, di antaranya terkait dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close