BeritaHukumRegional

Kuasa Hukum Bechi Nilai Saksi yang Dihadirkan JPU Tak Penuhi Syarat

BIMATA.ID, Jatim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam sidang perkara pencabulan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani alias Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 25 Agustus 2022.

Namun, Ketua Tim Pengacara Bechi, Gede Pasek Suardika menyebut, dua saksi yang dihadirkan terlalu dipaksakan dan tidak memenuhi syarat.

“Jadi, dua saksi yang dihadirkan jaksa ini terlalu memaksakan kesaksiannya, dan tidak qualified. Kedua, saksi itu cenderung tidak memiliki kapasitas sebagai saksi, karena tidak mendengar, melihat, dan mengalami sendiri peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan,” ucapnya.

Dua saksi yang dihadirkan jaksa adalah orang tua dari salah satu saksi sebelumnya dan kuasa hukum dari korban. Total saksi yang telah dihadirkan di persidangan menjadi sembilan orang.

Ia menceritakan, saksi dari orang tua saksi sebelumnya menjelaskan apa yang diceritakan oleh anaknya (saksi sebelumnya). Dalam perkara itu, saksi tersebut juga mengaku tidak mengenal korban dan tidak mengetahui peristiwa secara langsung.

“Saksi adalah ortu (orang tua) dari saksi B (saksi sebelumnya). Lalu, ortu dari saksi B ini kesaksiannya enggak kenal korban, enggak ada di lokasi, enggak tahu peristiwa, tapi hanya dengar dari anaknya. Itu kesaksian pertama,” terang Pasek.

Kesaksian kedua, tambah Pasek, sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi. Sebab, dalam kesaksian kedua itu jaksa justru menghadirkan kuasa hukum dari korban atau pelapor.

“Kedua, ini mungkin belum pernah terjadi. Kesaksian di mana kuasa hukum korban harus hadir menjelaskan kasus untuk jadi saksi. Jadi kuasa hukum, jadi saksi,” imbuhnya.

Ia lantas menjelaskan, jika saksi dari kuasa hukum korban itu bercerita tentang kejadian berdasarkan cerita dari korban. Namun, tidak berada di lokasi kejadian.

“Yang diceritakan tidak punya nilai, karena tidak ada di lokasi. Dia hanya kuasa hukum yang dengar dari cerita orang,” jelas Pasek.

Pasek menyebutkan, saksi itu seharusnya melihat, mendengar, dan mengalami sendiri peristiwa tersebut. Sehingga, para saksi yang dihadirkan jaksa selama ini dianggapnya tidak berkualifikasi testimonium de audite.

Sebab, dalam perkara tersebut jaksa dianggapnya hanya mementingkan jumlah alias kuantitas saksi tanpa memperdulikan kualitas dari saksi dan terkesan dipaksakan.

“Cacatnya sudah sejak penyidikan dan terkesan dipaksakan untuk bisa P21. Saya mendengar dari sidang tadi, sudah 7 sampai 9 kali bolak balik P19 antara penyidik ke JPU. Kalau sesuai aturan memang seharusnya SP3, kasihan juga JPU harus kerja keras akibat penyidikan yang amburadul dan penuh rekayasa,” paparnya.

Terpisah, JPU Endang Tirtana mengungkapkan, keterangan para saksi yang dihadirkannya itu sudah sesuai dengan dakwaan. Sehingga, apa yang diterangkan oleh para saksi tersebut sudah mendukung.

“Saksi dari JPU sesuai dengan BAP yang diberi penyidik. (Kesaksian) Mendukung kami,” ungkapnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close