BeritaHeadlineNasionalPolitik

Besok MPR Gelar Sidang Tahunan

BIMATA.ID, Jakarta – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) akan menggelar Sidang Tahunan MPR RI 2022 dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada Selasa, 16 Agustus 2022.

“Saya sampaikan bahwa, MPR telah siap menyelenggarakan sidang tahunan dan sidang bersama DPR dan DPD esok yang akan kita mulai jam 09.30 WIB,” ungkap Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/08/2022).

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menjelaskan, pidato Pengantar Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 yang dilakukan dirinya menjadi pembuka sidang tersebut.

“Dimulai dengan pembukaan, pengantar sidang ketua MPR dan ketua DPR untuk mendengarkan pidato dalam rangka HUT RI dari presiden,” jelasnya.

Bamsoet juga akan menyampaikan terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Isu yang besok akan kami sampaikan antara lain tentang laporan urgensinya kita atau bangsa ini memiliki Pokok-Pokok Haluan Negara, di mana nanti akan kami laporkan bahwa rapat gabungan telah menyetujui dan kita sepakat untuk membentuk panitia ad hoc,” terang legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) VII ini.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini megemukakan, rapat gabungan MPR bersama fraksi dan kelompok DPD RI telah menyetujui pembentukan panitia ad hoc PPHN. Pengambilan keputusan ini diperkirakan awal September.

“Panitia ad hoc ini akan bertugas menyusun substansi PPHN, sekaligus mencari bentuk dasar hukum PPHN yang akan diputuskan nanti pada paripurna berikutnya,” lanjut Bamsoet.

Bamsoet menguraikan, dua opsi payung hukum PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian MPR RI, yakni melalui TAP MPR RI dan undang-undang (UU). Namun, dua opsi itu pun masih dipertimbangkan.

“Pertama, PPHN dengan Tap MPR yang kedudukannya di bawah UUD 1945 namun di atas UU, itu harus melalui amandemen, sementara kita sepakat amandemen tidak bisa kita jalankan dengan situasi sudah dekat di tahun politik. Kemudian yang kedua adalah UU, tapi ada pemikiran kalau UU ini juga dikhawatirkan tidak mengikat prestasi-prestasi presiden sebelumnya untuk dilanjutkan oleh presiden berikutnya,” urainya.

Di tengah dilema tersebut, Bamsoet mengatakan, muncul opsi alternatif menghadirkan PPHN lewat konvensi ketatanegaraan.

“Banyak yang bertanya, bagaimana jalannya? Nah, itu tugas dari pada panitia ad hoc nanti yang mengundang para ahli untuk merumuskan. Dalam hal ini, bukan soal setuju tidak setuju, tapi yang kita butuhkan adalah bersama-sama mencari jalan menghadirkan PPHN ini,” kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close