BeritaNasionalPolitik

Perindo Siap Jalani Verifikasi KPU

BIMATA.ID, Jakarta – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyatakan kesiapannya untuk mendaftarkan diri sebagai partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024, dan siap menjalani verifikasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengungkapkan, pihaknya yang berkomitmen menjadi parpol modern akan memenuhi seluruh persyaratan sesuai perundang-undangan untuk mengikuti tahapan Pemilu 2024 mendatang.

“(Persyaratan) kita akan penuhi secara keseluruhan. Bagaimana Partai Perindo secara internal menyatakan kesiapan untuk mendaftar, diverifikasi administrasi dan faktual,” ungkapnya, saat menjadi pembicara di webinar Partai Perindo bertajuk ‘Kesiapan Partai Politik Menghadapi Verifikasi KPU’, Jumat (08/07/2022).

Meski di lapangan bakal terjadi dinamika-dinamika, di situlah tentunya ada ruang yang diberikan KPU RI untuk memberikan catatan kepada Partai Perindo guna melakukan perbaikan. Misalnya, terdapat keanggotaan yang ganda.

Namun demikian, secara komperhensif dan menyeluruh Partai Perindo menyatakan kesiapan untuk melakukan pendaftaran dan sanggup untuk mengikuti verifikasi administrasi maupun faktual.

“Ini merupakan kerja keras kolegial baik di tingkat pusat dan provinsi, tingkat daerah, termasuk kecamatan dan desa. Mudah-mudahan kita menjadi peserta Pemilu,” tandas Ferry.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik mengatakan, saat parpol mendaftarkan diri, maka seluruh dokumen yang disyaratkan di dalam Pasal 173 Ayat 2 dan Pasal 177 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dipenuhi.

“Sehingga, dokumen yang disampaikan dapat dinyatakan lengkap dan pendaftaran diterima,” katanya.

Usai parpol melakukan pendaftaran, dokumen-dokumen yang diserahkan ke KPU RI akan memasuki tahapan selanjutnya, yakni verifikasi administrasi. Hal ini wajib diikuti seluruh parpol, termasuk partai yang melampaui ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 lalu.

“Karena kita ketahui, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2020, mewajibkan parpol yang melampaui angka parlementary threshold untuk diverifikasi administrasi,” imbuh Idham.

Parpol yang melampaui ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 dan kemudian dinyatakan lolos verifikasi administrasi pada Pemilu 2024, Idham menyampaikan, tidak diharuskan mengikuti verifikasi faktual KPU RI.

“Bagi parpol yang lolos di tahapan verifikasi administrasi, maka tidak mengikuti verifikasi faktual. Kecuali, bagi parpol yang tidak melampaui parlementary threshold (di Pemilu 2019),” tutupnya.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close