BeritaHukumInternasionalNasional

Pemerintah Hentikan Sementara Pengiriman TKI ke Negeri Jiran

BIMATA.ID, Jakarta- Malaysia dinilai telah melanggar nota kesepahaman yang telah disepakati kedua negara. Hal ini terkuak dari hasil temuan Perwakilan RI di Malaysia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan Peekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia pada tanggal 1 April 2022.

Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri Malaysia, Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob.

Menurut Menaker, MoU tersebut merupakan bentuk iktikad baik kedua negara untuk melindungi PMI sektor domestik yang bekerja di Malaysia, mengingat MoU tersebut memuat kesepakatan bahwa penempatan PMI sektor domestik dilakukan melalui sistem satu kanal (one channel system) dan menjadi satu-satunya mekanisme resmi untuk merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di Malaysia.

“Kesepakatan dalam MoU tersebut tentunya didasarkan atas iktikad baik oleh kedua negara,” kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (14/07/2022).

Namun menurut Menaker, Perwakilan RI di Malaysia menemukan bukti bahwa Malaysia masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disekapati bersama oleh kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

“Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system,” katanya.

Menurutnya, SMO tersebut membuat posisi PMI menjadi rentan tereksploitasi, karena mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara waktu penemptan PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasuk komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” katanya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close