BeritaHukumNasional

Kuasa Hukum Sebut Mantan Presiden ACT Ahyudin Siap Ditahan

BIMATA.ID, Jakarta – Kuasa hukum mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli menegaskan, kliennya akan kooperatif selama pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan dana lembaga filantropi Yayasan ACT.

Bahkan, Ahyudin siap ditahan jika memang hasil pemeriksaan menghendaki dan tidak akan kabur keluar negeri. Hal itu dilakukan sebagai upaya patuh hukum oleh kliennya dan siap mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.

Usai Shalat Jumat tadi hingga saat ini, Pupun mengemukakan, kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dirinya sebagai kuasa hukum bakal mengikuti sejumlah proses hukum sampai akhir.

“Sangat siap (ditahan). Siang selesai Jumatan (pemeriksaannya). Kami sebagai tim lawyer akan berusaha keras memberikan pendampingan hukum,” ujar Pupun, Jumat (29/07/2022).

Lebih lanjut, dirinya menuturkan, kliennya sudah mempersiapkan berbagai hal, termasuk baju ganti bahkan hingga makanan. Pupun berharap, apa yang dilakukan kliennya bisa memberikan keringanan hukuman.

“Semua kita bawa, termasuk oleh-oleh. Kayak rengginang, tape ketan, uli goreng, beras. Sudah kami persiapkan (baju), karena sudah kami prediksikan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa empat tersangka dugaan kasus penyimpangan dana Yayasan ACT, pada hari ini, Jumat, 29 Juli 2022.

Empat tersangka itu, yakni mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin, Presiden Yayasan ACT, Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT, Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy, Hariyana Hermain.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close