Regional

Kepala Dusun di Wajo Jadi Kurir Sabu, Sekali Antar Diupah Rp10 Juta

BIMATA.ID, Sidrap – Aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Sidrap meringkus dua terduga pelaku kurir sabu-sabu.

Keduanya diamankan di Lacinrang, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap.

Kedua terduga pelaku adalah Darmawan (36), warga Sidrap, dan Umar (59) warga Anabanua, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

Umar merupakan kepala dusun di Kecamatan Belawa, Wajo.

Dari keduanya, polisi mengamankan dua bal narkoba jenis sabu seberat 250 gram.

“Peran kedua tersangka, asih kami dalami,” kata Kapolres Sidrap AKBP Ponco Indriyo kepada wartawan di Mapolres Sidrap, Kamis (7/7/2022).

Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Arham Gusdiar mengatakan, saat ini masih melakukan pengejaran pelaku lainnya yang memasok sabu-sabu ke wilayah Sidrap.

“Masih terus kita kembangkan siapa pelaku yang memasok narkoba tersebut,” kata Arham.

Sementara itu, salah satu terduga pelaku, Umar mengaku awalnya di iming-imingi oleh seseorang.

Umar mengatakan, dirinya ditugaskan mengantar sabu tersebut.

Apabila berhasil mengantar barang tersebut ke lokasi tujuan, ia dijanji bakal diupah Rp10 juta.

Umar berdalih, ia tidak mengetahui barang yang diantar tersebut adalah narkoba.

“Saya dijanji Rp10 juta oleh seseorang untuk antar paket narkoba tersebut. Itu ada lima bungkus. Tetapi, saya tidak tahu isinya,” kelitnya.

[HW]

 

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close