BeritaHukumNasional

Draf RKUHP Terbaru: Bergelandangan di Tempat Umum Didenda Rp 1 Juta

BIMATA.ID, Jakarta – Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) final mengatur soal penggelandangan. Hal itu tertulis dalam Pasal 429 dan dimaksudkan pada yang mengganggu ketertiban umum.

“Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I,” ungkap Pasal 429 draf final RKUHP.

Aturan tersebut juga disebutkan sama dengan Pasal 431 draf RKUHP tahun 2019. Jumlah ancaman denda yang dimaksud kategori I adalah sebesar Rp 1 juta, sesuai pada Pasal 79 Ayat 1 RKUHP.

Selanjutnya, juga diatur tentang tindak pidana penelantaran orang dari Pasal 432 sampai 436. Pasal 432 Ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap orang yang menempatkan atau membiarkan orang dalam keadaan terlantar, sedangkan menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan wajib memberi nafkah, merawat, atau memelihara orang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III atau Rp 50 juta.

Pasal 432 Ayat 2 merincikan, jika dilakukan oleh pejabat mempunyai kewajiban untuk merawat atau memelihara orang terlantar, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori III atau Rp 50 juta.

Lalu, Pasal 432 Ayat 3 sebagaimana disebut dari Ayat 1 dan 2 sebelumnya dituliskan, pidana penjara paling lama lima tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat. Bisa juga tujuh tahun penjara, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian.

Kemudian akan diancam denda Rp 200 juta atau kategori IV jika meninggalkan anak belum berumur tujuh tahun.

“Setiap orang yang meninggalkan anak yang belum berumur 7 (tujuh) tahun dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” tulis Pasal 433 Ayat 1.

Selanjutnya, Pasal 433 Ayat 2 menyebutkan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, penjara paling lama tujuh tahun, jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat. Kemudian penjara paling lama sembilan tahun, jika sampai mengakibatkan kematian.

“Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) dilakukan oleh Ayah atau Ibu dari anak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), pidana ditambah 1/3 (satu per tiga),” kata Pasal 433 Ayat 3.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close