BeritaHukumNasional

Bareskrim Polri Kembali Tahan Bos Indosurya Henry Surya

BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Henry Surya, kembali ditahan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Ia sendiri sempat bebas lantaran masa penahanannya telah habis.

Kepala Biro Penerangan Mayarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Henry ditahan selama 20 hari ke depan.

“Dilakukan penahanan terhadap HS di Rutan atau rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (08/07/2022).

Masa penahanan Henry terhitung mulai hari ini, Jumat, 8 Juli 2022.

“Terhitung mulai 8 Juli sampai dengan 27 Juli 2022,” sebut Brigjen Pol Ramadhan.

Henry kembali ditangkap pada Jumat dini hari tadi. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi yang sudah naik ke penyidikan.

“Kemudian pukul 02.15 WIB, tersangka HS dibawa oleh penyidik ke rumah tahanan Bareskrim Polri,” tutur Perwira Tinggi Polri ini.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close