BeritaHukum

Oknum TNI AD Ditahan karena Halangi Laju Ambulans Pembawa Bayi Kritis

BIMATA.ID, Jakarta – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menahan oknum prajurit berinisial Praka AMT, karena menghalangi ambulans yang membawa bayi dalam kondisi kritis. Pelaku telah diproses hukum sehari setelah kejadian, pada Sabtu, 14 Agustus 2021.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu, 14 Agustus 2021, menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tulis Dinas Penerangan TNI AD (Dispenad) dalam keterangannya, Senin (16/08/2021).

Sebelum ditahan, Praka AMT menjalani pemeriksaan kesehatan rapid test antigen oleh pihak Kesehan Militer Daerah Kodam Jaya/Jayakarta. Hasil yang didapat adalah negatif.

“Tindakan tegas terhadap oknum prajurit yang melakukan pelanggaran sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, dalam rangka membangun profesionalisme TNI AD yang berintegritas, serta taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Dispenad.

Diketahui, video mobil ambulans yang sedang membawa pasien bayi kritis terhadang oleh sepeda motor viral di media sosial (medsos). Akibatnya, ambulans mengalami hambatan ketika melaju dari Puskesmas Jatinegara menuju RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur.

Lalu pengendara berplat nomor polisi (nopol) B 4681 TEI itu dengan arogannya mengejar dan menggebrak kaca ambulans tersebut.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close